KETENTUAN UMUM
Calon Peserta Didik Baru Tahun2020/2021
Calon peserta didik baru SMP adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,dan Calon peserta didik baru SMP adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
JalurZonasi
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangandomisili;
- Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari DinasPendidikan;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);