KETENTUAN UMUM

Calon Peserta Didik Baru Tahun2020/2021

Calon peserta didik baru SMP adalah semua calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,dan Calon peserta didik baru SMP adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

 

JalurZonasi

Persyaratan :

        1. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar fotocopy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat                Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang                    bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangandomisili;
        2. Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2020, bagi lulusan Tahun 2020 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal.                Khusus Ijazah Paket A wajib melampirkan keterangan validasi dari DinasPendidikan;
        3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal lahir (Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020);